@book{HakAsasiManusiadalamLegalisasiAborsibagiKorbanPerkosaan, author = {Siti Fatimah}, editor = {Darmawan Edi Winoto}, title = {Hak Asasi Manusia dalam Legalisasi Aborsi bagi Korban Perkosaan}, publisher = {Eureka Media Aksara}, day = {4}, month = {11}, year = {2021}, abstract = {Perkembangan ketentuan aborsi dari waktu ke waktu berdasarkan penelitian yang dilakukan ternyata mengalami pergeseran pemikiran. Pergeseran pemikiran ketentuan aborsi yang demikian dapat dicermati dalam KUHP, Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan, yang semula tidak mengizinkan atau menutup potensi adanya aborsi, namun demikian dengan pergeseran waktu, selanjutnya membuka peluang bahkan secara teknis memberikan arahan-arahan tentang cara pelaksanaan aborsi yang sejatinya terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, hal demikian sangat melanggar hak hidup seseorang yang dalam hal ini baik hak hidup janin yang dikandung atau hak hidup dari wanita yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan karena bagaimanapun aborsi meskipun bagi korban perkosaan sekalipun juga berpotensi membahayakan nyawa mereka. Buku ini akan membahas mengenai bagaimana perkembangan ketentuan aborsi ditinjau dari hak asasi manusia atas kehamilan yang tidak diinginkan dan juga mengenai pembaruan hukum terhadap ketentuan aborsi.}, isbn = {978-623-5581-54-5}, }