TY - BOOK AU - A. Junaedi Karso T1 - Peranan dan Upaya-Upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Pemberantasan, Pencegahan Kejahatan Narkotika di Indonesia T2 - Eureka Media Aksara PB - Eureka Media Aksara DA - 2022/1/6/ PY - 2022 AB - Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya (NARKOBA) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Penyalahgunaan narkotika & obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Bahaya Penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan permasalahan yang harus dituntaskan. Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia sudah sampai pada tingkat yang sangat memilukan & memperihatinkan ibarat penyakit stadium empat. Hampir tidak ada satupun daerah atau wilayah bahkan di perkampungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, bahkan sudah menjangkau pada semua lapisan masyarakat, pelajar, mahasiswa. Untuk menaggulangi peredaran NARKOBA yang massif bagaikan jamur tumbuh di musim hujan, maka pemerintah mengeluarakan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dibawan nahkoda BNN yang merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2007. Kemudian untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan kebijakan strategis nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). SN - 978-623-5896-49-6 ER -