TY - BOOK AU - Muh. Akbar Fhad Syahril ED - Kairuddin Karim T1 - Dasar-Dasar Hukum Pajak T2 - Eureka Media Aksara PB - Eureka Media Aksara DA - 2022/9/2/ PY - 2022 AB - Dalam ilmu hukum dikenal dua jenis hukum, yaitu Procedural law dan Meterial law atau hukum formal dalam Undang-Undang Perpajakan, dimana terdapat tiga dasar hukum. Yang pertama Pajak Pusat, yaitu Undang-Undang KUP yang membawahi beberapa undang-undang material. Yang kedua adalah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terbagi menjadi dua kewenangan, yaitu kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Dan yang ketiga adalah undang-undang yang mengadili sengketa pajak, yaitu Undang-Undang Pengadilan Pajak. Pajak sendiri bersifat specialis, dimana Undang-Undang KUP, menjadi seperangkat aturan yang mengatur bagaimana Pejabat pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan, menerbitkan serta melaksanakan aturan yang bersifat eksekutif. Pada buku ini memberi gambaran dasar tentang sejarah hukum pajak, penggolongan dan sistem pemungutan pajak, utang pajak, zakat dan pajak, penafsiran dalam hukum pajak, ketetapan pajak, penagihan pajak, penyelesaian sengketa pajak, pemeriksaan pajak, subjek dan objek pajak serta hak kewajiban wajib pajak maupun fiskus. SN - 978-623-487-105-0 ER -