TY - BOOK AU - A. Junaedi Karso AU - Muhammad Tahir AU - Abdul Halil Hi Ibrahim T1 - Siapa Diuntung dan Siapa yang Buntung Penundaan Pelaksanaan Pemilu 2024 untuk Kepentingan Rakyat atau Cukong dan Merupakan Pemakzulan Konsitusi, Demokrasi di Indonesia T2 - Eureka Media Aksara PB - Eureka Media Aksara DA - 2023/3/3/ PY - 2023 AB - Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E dengan tegas hanya membatasi kekuasaan Presiden hanya 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali satu periode atau maksimal 10 (sepuluh) tahun. Sehingga pemilu di Indonesia hanya bisa dilakukan tiap 5 (lima) tahun sekali. Apabila pemilu tahun 2024 di undur, dan masa jabatan presiden dipaksakan selama 3 (tiga) periode ini akan Menganggu Iklim Demokrasi dan melanggar konstitusi negara (ini namanya Teroris kinstitusi). Pemilihan umum (general election) Secara umum tujuan pemilihan umum itu adalah: 1. Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib. 2. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. 3. Dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga Negara. Akrobat penundaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto dengan alasan rakyat masih ingin dipimpin Jokowi dan ekonomi belum stabil, sehingga Isu penundaan pemilu tersebut telah menimbulkan kegelisahan bagi banyak kalangan, baik akademisi, dan masyarakat terus mengkritisi ide penundaan Pemilu 2024, Pemilihan umum merupakan wujudnya nyata penerapan demokrasi di Indonesia yang memberikan peran bagi warga negara untuk dapat ikut serta secara langsung memilih pejabat publik, dimana dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah (bukan ketua Parpol) yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Artinya Rakyatlah (bukan ketua parpol & Oligarki) yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu. SN - 978-623-487-809-7 ER -