H. F. A Vollmar dan Pemikirannya Tentang Hukum Perikatan
Mayo 17, 2024
Ayni Suwarni Herry

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
H. F. A Vollmar dan Pemikirannya Tentang Hukum Perikatan Image
Abstract

Hans Fritz Albert Vollmar, atau lebih dikenal sebagai H. F. A Vollmar, adalah seorang tokoh yang berpengaruh dalam dunia hukum perikatan. Lahir pada tahun 1913, Vollmar dikenal sebagai seorang ahli hukum Jerman yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam pemikiran hukum perikatan. Pemikirannya yang kritis dan analitis telah membantu membentuk pandangan-pandangan baru tentang konsep dasar hukum perikatan dalam sistem hukum Jerman.Salah satu pemikiran utama Vollmar tentang hukum perikatan adalah tentang prinsip keadilan dan keseimbangan dalam hubungan kontraktual. Ia percaya bahwa kontrak tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk melindungi kepentingan pribadi, tetapi juga harus mencerminkan prinsip-prinsip moral dan keadilan. Vollmar menekankan perlunya keseimbangan antara kebebasan berkontrak dan perlindungan terhadap pihak yang lemah atau rentan dalam transaksi perikatan. Selain itu, Vollmar juga menyoroti pentingnya interpretasi yang tepat terhadap perjanjian kontraktual dalam konteks perkembangan sosial dan ekonomi yang dinamis. Menurutnya, hukum perikatan harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan nilai-nilai masyarakat. Pemikirannya ini memberikan dasar bagi pengembangan doktrin hukum perikatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap tuntutan zaman. Melalui karyanya, Vollmar telah meninggalkan warisan intelektual yang berharga dalam studi hukum perikatan yang masih mempengaruhi pemikiran hukum kontemporer. Di dalam buku ini berisi tentang hukum hukum perikatan dan perjanjian sehingga dapat menambah ilmu para pembaca.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
Flebotomi
Flebotomi Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads