Polri Dibawah Kementerian Dalam Negeri antara Politik atau Pelemahan Institusi
Januari 21, 2022
A. Junaedi Karso

Metrik

  • Eye Icon 213 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 213 views  //  0 kali diunduh
Polri Dibawah Kementerian Dalam Negeri antara Politik atau Pelemahan Institusi Image
Abstrak

Undang-Undang No. 2 tahun 2002 mengartikan kepolisian secara sederhana, yakni sebagai hal-hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi. Undang-undang No. 2 tahun 2002 merincikan fungsi polisi dalam Pasal 2 yaitu “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Sedangkan pada Pasal 5 yang berbunyi: (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Wacana posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mencuat. Usulan tersebut dilemparkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo. Tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Adapun terkait wacana Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjend (Purn) Agus Widjojo mengusulkan Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional, merupakan wacana lama, dan tidak tepat karena pemerintah sekarang sedang fokus menyelesaikan covid-19, selain perlu kajian yang mendalam, bahkan perlu amandemen UUD 1945 dan revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta kalau keberadaan polisi dibawah kementerian akan menjadi alat politik penguasa, sehingga akan timbul raja-raja kecil di pusat-daerah.
Terkait Polri Indonesia yang berkedudukan di bawah Presiden yang diatur Undang-undang No 2 Tahun 2002 Tentang Polri sebagai konsekuensi dikeluarkannya kebijakan lain berupa TAP MPR No. VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan Polri dan TNI, dan TAP MPR No. VII Tahun 2000 Tentang Peran Polri dan TNI. Kebijakan ini mengakhiri status Polri di bawah garis komando ABRI selama Orde Baru. Dengan pemisahan struktur organisasi ini aparat kepolisian diharapkan tidak lagi tampil dalam performance dan watak yang militeristik, dan dapat bekerja profesional sebagai aparat kepolisian sipil secara professional.
Dalam Pasal 8 ayat 1 UU tentang Polri disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Sementara ayat 2 menyebutkan, Polri dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden, bukan dibawah Kementerian Dalam Negeri.

Teks lengkap
Show more arrow
 
Lainnya dari repositori ini
Buku Panduan & Lembar Kerja Bibliokonseling Pribadi Sosial
Buku Panduan \u0026 Lembar Kerja Bibliokonseling Pribadi Sosial Image
Ragam Metode Penciptaan Seni
Ragam Metode Penciptaan Seni Image
Penilaian Status Gizi: Metode dan Penafsiran
Penilaian Status Gizi: Metode dan Penafsiran Image
🧐  Jelajahi semua dari repositori ini

Metrik

  • Eye Icon 213 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 213 views  //  0 kali diunduh