Efektivitas Penanganan Praktek Destructive Fishing di Wilayah Maluku Utara (Studi di Ditpolairud Polda Maluku Utara)
Januari 28, 2022
Abdul Halil Hi. Ibrahim, R. Djarot Agung Riadi

Metrik

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 views  //  0 kali diunduh
Efektivitas Penanganan Praktek Destructive Fishing di Wilayah Maluku Utara (Studi di Ditpolairud Polda Maluku Utara) Image
Abstrak

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Berdasarkan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1982, Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,2 juta km2 yang terdiri atas perairan kepulauan seluas 2,9 juta km2 dan teritorial seluas 0,3 juta km2 (Mahmudah, 2015). Maluku Utara yang merupakan salah satu provinsi kepulauan dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia. Sumber daya perikanan di Maluku Utara merupakan potensi ekonomi yang besar dan harus mendapatkan perhatian pemerintah untuk dikelola dengan baik bagi kemajuan pembangunan di Provinsi Maluku Utara. Faktanya di Maluku Utara pada periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 terdapat 25 (dua puluh lima) kasus tindak pidana perikanan, dimana terdapat 9 (sembilan) kasus masuk dalam kategori destructive fishing yang diungkap oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara. Menyikapi fakta yang terjadi, tanpa mengabaikan peran stake holder yang lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan, tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk mengatasi permasalahan dimaksud. Upaya Ditpolairud Polda Maluku utara dalam menjalankan misinya menjaga dan mengawal segala aktivitas masyarakat di wilayah perairan Maluku Utara terutama menangani masalah destructive fishing.
Buku “Efektivitas Penanganan Praktek Destructive Fishing Di Wilayah Maluku Utara (Studi Di Ditpolairud Polda Maluku Utara)” ini semoga dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.

Teks lengkap
Show more arrow
 
Lainnya dari repositori ini
Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Pariwisata Nusa Penida (Dampak Sosial & Budayanya)
Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Pariwisata Nusa Penida (Dampak Sosial \u0026 Budayanya) Image
Hukum Jaminan
Hukum Jaminan Image
Bunga Rampai Kajian Studi Al-Qur’an Dimensi Keislaman
Bunga Rampai Kajian Studi Al\u002DQur’an Dimensi Keislaman Image
🧐  Jelajahi semua dari repositori ini

Metrik

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 views  //  0 kali diunduh