Seputar Lintas Kejahatan Realita Antara & Kamuflase Pidana Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Februari 24, 2023
A. Junaedi Karso

Metrik

  • Eye Icon 8 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 8 views  //  0 kali diunduh
Seputar Lintas Kejahatan Realita Antara \u0026 Kamuflase Pidana Berdasarkan Undang\u002DUndang Informasi dan Transaksi Elektronik Image
Abstrak

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Ada salah satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3-nya, yang sangat mematikan dan cenderung di gunakan oleh orang-orang yang mempunyai kekuasaan, kekuatan dan sengaja melakukan untuk mematikan, menghabisi lawan politiknya terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya.

Manfaat UU ITE
Secara umum kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan benar. Sebagai UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, berikut beberapa manfaat UU ITE:
1. Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
2. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
3. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
4. Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.
Perbuatan yang Dilarang UU ITE
Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:
1. Menyebarkan Video Asusila (pasal 27 ayat (1) UU ITE);
2. Judi Online (pasal 27 ayat (2) UU ITE);
3. Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);
4. Pemerasan dan Pengancaman (pasal 27 ayat (4) UU ITE);
5. Berita Bohong (pasal 28 ayat (1) UU ITE);
6. Ujaran Kebencian (pasal 28 ayat (2) UU ITE); dan
7. Teror Online (pasal 29 UU ITE).

Teks lengkap
Show more arrow
 
Lainnya dari repositori ini
Ilmu Pendidikan Islam
Ilmu Pendidikan Islam Image
Buku Ajar Pemenuhan Kebutuhan Dasar Manusia (Berdasarkan Kurikulum Pendidikan Ners Indonesia Tahun 2021)
Buku Ajar Pemenuhan Kebutuhan Dasar Manusia (Berdasarkan Kurikulum Pendidikan Ners Indonesia Tahun 2021) Image
🧐  Jelajahi semua dari repositori ini

Metrik

  • Eye Icon 8 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 8 views  //  0 kali diunduh