E-Commerce Datang Warung Tradisional Hilang, Keamanan Cybercrime Terhadap Indonesia Melayang
Januari 27, 2024
A. Junaedi Karso

Metrik

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 views  //  0 kali diunduh
E\u002DCommerce Datang Warung Tradisional Hilang, Keamanan Cybercrime Terhadap Indonesia Melayang Image
Abstrak

Dampaknya Cybercrime Pada Teknologi E-Commerce berpengaruh terhadap Kemajuan dan perkembangan teknologi internet saat ini. Cybercrime = E-commerce merupakan aktivitas bisnis yang memberikan akses kepada semua pengguna untuk memudahkan aktivitas transaksi dengan berbagai platform pembayaran dalam setiap detail transaksi via digital.
Hubungan antara Cybercrime dan Dampaknya Pada Teknologi E-Commerce, antara lain: (1). Cybercrime adalah istilah untuk kejahatan yang menggunakan komputer untuk perampokan dan tindakan criminal, kejahatan dunia maya yang semakin meningkat mencakup kejahatan berbasis komputer dapat berupa pencurian, penguntitan, intimidasi, dan pemaksaan yang semakin meningkat; (2). Lemahnya Cybercrime merupakan ancaman bagi dunia yang dapat menimbulkan kerugian pada e-commerce di Indonesia setiap tahunnya mencapai $ 1,5 triliun; (3). Jumlah pengguna internet di Indonesia hanya 14,5 juta dari total penduduk yang hampir +270 juta dalam urutan keempat, setelah Ukraina dan beberapa negara di Eropa Timur yang mencatat kasus cybercrime lebih tinggi; (4). Kejahatam Cybercrime telah menimbulkan ketakutan di benak banyak orang yang telah aktif menggunakan e-commerce; (5). Kuatnya Cybercrime berdampak positif baik langsung maupun tidak langsung pada terjaminnya keamanan baik di pemerintahan, di dunia bisnis dan lainnya.
Cybercrime Kejahatan dunia maya telah menimbulkan ketakutan di benak banyak orang yang telah aktif menggunakan e-commerce merupakan salah satu penyebab kerentanan cybercrime adalah perkembangan teknologi internet yang sangat pesat.
Untuk mengantisipasi kejahatan cybercrime dalam kegiatan e-commerece, maka pemerintah Indonesia melakukan antisipasi, antara lain:
1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik di Penyelenggaraan Negara;
4) Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 Pelaksanaan pemetaan manajemen dapat menggunakan indeks BSSN dan penerapan Standar, ISO 270001, IDSS, dan OSO.

Teks lengkap
Show more arrow
 
Lainnya dari repositori ini
Buku Ajar Metodologi Penelitian
Buku Ajar Metodologi Penelitian Image
Jenis Penyakit Degeneratif
Jenis Penyakit Degeneratif Image
Keperawatan Maternitas Antenatal Care (ANC)
Keperawatan Maternitas Antenatal Care (ANC) Image
🧐  Jelajahi semua dari repositori ini

Metrik

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 views  //  0 kali diunduh