Negara Republik Indonesia yang terdiri dari berbagai suku serta adat istiadat yang berbeda antara suku yang satu dengan suku yang lain, demikian juga mengenai perkawinan terhadap masing – masing suku dan adat istiadat tersebut. Melihat kenyataan demikian maka bagi Negara Indinesia yang merupakan Negara Kesatuan, maka dalam bidang hukumnya mutlaklah ada satu undang – undang yang bersifat nasional dan sekaligus dapat menampung prinsip-prinsip serta merupakan tonggak baru bagi berbagai golongan masyarakat Indonesia. Sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita dalam pembinaan hukum Nasional, ,maka Pemerintah dalam bidang Perundang-undangan telah menyusun Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang lebih dikenal dengan nama Undang-undang Pokok Perkawinan yang telah diundangkan pada tanggal 1 April 1975. Buku dengan judul “Legalitas Perkawinan antar Warga Negara di Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu jika di Tinjau dari Segi Hukum Islam yang Di Hubungan dengan Pasal 56-62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” semoga bermanfaat bagi pembaca.