Ketegasan Polri & Penegakan Hukum dalam Membuka Tabir Hitam Kekejaman Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Nopryansah Yoshua Hutabarat
February 15, 2023
A. Junaedi Karso

Metrik

  • Eye Icon 151 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 151 views  //  0 downloads
Ketegasan Polri \u0026 Penegakan Hukum dalam Membuka Tabir Hitam Kekejaman Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Nopryansah Yoshua Hutabarat Image
Abstrak

Negara Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjunjung tinggi hak-hak dari setiap warga negaranya dan dapat menjalankan hukum sebagaimana mestinya, baik dari penegak hukumnya.
Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan dengan tegas bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtssaat) Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan keduduknnya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 2 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dijelaskan, bahwa kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan melakukan pembunuhan secara kejam sebagaimana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat sangat Bertolak Belakang Dengan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demi terwujudnya penegakan hukum maka presiden memberikan perintah secara langsung kepada Kapolri dalam mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel terjadinya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terahadp brigadir J, maka Kapolri membentuk Tim Khusus yang terdiri dari Komjen Gatot nantinya dibantu Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri, dan As SDM Irjen Pol Wahyu Widada bekerja.
Akhirnya Tim khusus yang diberikan tugas oleh Kapolri untuk mendalami olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil otopsi serta keterangan sejumlah saksi yang berpedoman kepada scientific crime investigation sehingga hasilnya sukses, objektif dan bisa terbuka bagi masyarakat.
Oleh karenanya Ferdy Sambo harus dijatuhi hukuman seberat mungkin sebagimana pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan hukuman pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
Teknologi dan Aplikasi Rfid
Teknologi dan Aplikasi Rfid Image
Kanker Bukanlah Akhir, Tapi Ini Sebuah Perjalanan
Kanker Bukanlah Akhir, Tapi Ini Sebuah Perjalanan Image
Manajemen Pemasaran
Manajemen Pemasaran Image
🧐  Browse all from this repository

Metrik

  • Eye Icon 151 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 151 views  //  0 downloads