Hukuman Mati Bagi Koruptor Penghisap Bantuan Sosial Untuk Rakyat Miskin Dimasa Covid-1
January 6, 2022
A. Junaedi Karso

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
Hukuman Mati Bagi Koruptor Penghisap Bantuan Sosial Untuk Rakyat Miskin Dimasa Covid\u002D1 Image
Abstract

Wabah Pandemi Covid-19 adalah musibah terbesar yang sedang dihadapi oleh seluruh negeri, termasuk Indonesia. Dampak dari Pandemi Covid-19 ini memang luar biasa, perekonomian Indonesia menurun drastis, para pekerja sebagian besar terpaksa dirumahkan dengan tanggungan yang tidak sedikit. Pelaku usaha yang terseok-seok untuk tetap “survive”. Upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat melalui pengadaan bantuan sosial (bansos) di tengah wabah covid-19 ini, dicederai oleh mantan Menteri Sosial, JPB, yang diduga menerima suap Bansos Covid-19 Jabodetabek pada akhir tahun 2020 lalu. JPB yang secara nyata telah menerima suap melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, dalam bentuk setoran atau fee sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan uang operasional sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) dari setiap paket bansos.
Namun, Wabah covid-19 telah dikhiyanati oleh seorang pejabat negara yang bernama Juliari Peter Batubara oknum Menteri Sosial RI yang seharusnya berikhtiar dan mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara yang sedang terkena pandemic Covid-19, ternyata lebih memilih untuk mengambil peluang untuk mencuri hak-hak masyarakat dengan mengkorupsi bansos sebesar +Rp.17.000.000.000 (tujuh belas milyar rupiah), telaklah KPK telah menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi (yang selanjutnya disebut dengan UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK berpendapat bahwa sangat layak apabila pemberatan hukuman diberikan kepada oknum pejabat negara ini. Sayangnya, KPK kemudian tidak menjerat JPB dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur “dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam Penjelasan Pasal tersebut: “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
Gagasan Inovasi untuk Pemerintah Indonesia di Bidang Publik dan Perpajakan Menuju Era Local Genius 6.0
Gagasan Inovasi untuk Pemerintah Indonesia di Bidang Publik dan Perpajakan Menuju Era Local Genius 6.0 Image
Pengantar Kesehatan Reproduksi Wanita
Pengantar Kesehatan Reproduksi Wanita Image
Kesehatan dan Gizi untuk Anak
Kesehatan dan Gizi untuk Anak Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads