Penyaluran dana pinjaman (kredit) dilakukan oleh pihak bank kepada masyarakat yang membutuhkan modal, dituangkan dalam suatu perjanjian sebagai landasan hukum diantara para pihak (Kreditor dan Debitor). Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank sebagai
suatu lembaga keuangan harus dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima kredit serta pihak yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Buku ini akan membahas secara detail mengenai hukum jaminan kredit secara mendalam, dengan harapan para pembaca memahami mengenai penyaluran dana pinjaman berupa kredit.