Buku yang berjudul “ Refleksi Politik Hukum Pidana” ini banyak menjelaskan tentang pembaharuan hukum terutama di bidang hukum pidana setelah lahirnya KUHP terbaru tahun 2023, terutama dalam hal penanggulangan kejahatan hukum pidana hal ini jelasnya, bahwa penanggulangan hukum pidana bukan hanya berpatok pada hukuman penjara/ kurangan tetapi lebih dikedepankan nilai-nilai kemanusiaan berupa pencegahan agar tidak terjadi pidana dengan pendekatan Restoratif Justice, pendekatan dengan politik hukum pidana bisa dilakukan dengan pendekatan dengan nilai-nilai Pancasila dengan cara memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan atau pelaku pidana didasarkan atas pertimbagan nilai kemanusian dan penghidupan yang diatur didalam UUD 1945. Pentinganya pembaharuan politik hukum pidana didasarkan atas pertimbagana nilai kemanusia sehingga pembaruan politik hukum pidana ini akan mencerminkan nilai yang humanis terhadap penegakan hukum pidana di Indonesia hal tersebut dilihat pada hukum bukan hanya sekedar aturan dan regulasi tetapi hukum mencerminkan nilai kepatuhan yang dapat memberikan ketertiban bangsa sebagimana diatur didalam Pembukaan UUD Alinea ke 4.