Buku ini membahas iklim investasi di Indonesia melalui lensa hukum, dengan fokus pada perizinan, penataan, dan izin pemanfaatan ruang. Pembahasan meliputi teori-teori hukum yang relevan, konsep-konsep dasar, Omnibus Law, dan perubahan-perubahan hukum yang terjadi seiring waktu. Kajian ini juga mencakup implikasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap hukum tata ruang. Buku ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai topik-topik tersebut dan diharapkan dapat menjadi referensi bagi praktisi, akademisi, pembuat kebijakan, serta mahasiswa hukum yang tertarik dalam bidang hukum, perizinan, dan penataan ruang di Indonesia.