Sistem Pemilihan Umum : Proporsional Terbuka dan Tertutup
Вересень 30, 2023
Mhd. Ansor Lubis, Anggreni Atmei Lubis, Wenggedes Frensh

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
Sistem Pemilihan Umum : Proporsional Terbuka dan Tertutup Image
Abstract

Pergantian pemimpin merupakan hal yang sangat wajar dalam sistem demokrasi konstitusional di suatu negara termasuk Indonesia, yang menganut sistem demokrasi dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat dengan menggunakan pemilihan umum sebagai alat atau sarana untuk melakukan pergantian kepemimpinan setiap lima tahun sekali. Pergantian kepemimpinan akan berkualitas jika sistem pemilihan umum mengikuti asas-asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup. Pemakaian sistem pemilihan tertutup mulai tahun tahun 1955 s/d 1999 dan berakhir pada tahun 2004 s/d 2019, hal tersebut mengisyaratkan bahwa terdapat banyak kekurangan sistem proporsional tertutup diantara adalah mengandalkan oligarki dan nepotisme; tidak ada kedekatan dengan calon pemilih; calon kurang aspiratif; sedangkan proporsional terbuka lebih dan demokratis; terwujudnya kesetaraan caleg; terbangun kedekatan antar pemilih. Diantara kedua sistem yang pernah dilaksanakan di Indonesia memiliki kekurangan dan kelebihan setiap masing-masing pelaksanaan sistem, tetapi terhadap sistem yang pernah berlaku saat ini pemerintah lebih menitikberatkan terhadap nilai-nilai konstitusi dan Pancasila sebagai landasan dalam mengakomodir hak-hak politik pemilih terhadap sistem yang transparan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads