Perspektif Hukum Mengenai Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil
Haziran 1, 2023
Zulfikar Putra, Dede Sopiandy, Ansyar Ansyar, Farid Wajdi, Edi Wahyono

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
Perspektif Hukum Mengenai Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Image
Abstract

Eksistensi Pegawai Negeri Sipil dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) sebagai unsur aparatur negara memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Yang menjadi tugas seorang PNS adalah sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan atau atasan dalam instansi pemerintah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang 1945. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, maka PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Pegawai Negeri Sipil yang notabene merupakan pelaksana perundang-undangan, wajib berusaha senantiasa taat pada setiap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kedinasan. Pemberian tugas kedinasan kepada PNS pada dasarnya merupakan kepercayaan dari atasan yang berwenang dengan harapan bahwa tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Peraturan disiplin PNS adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan serta sanksi apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak ditaati atau dilanggar oleh PNS. Keberadaan PNS yang baik, jujur dan memiliki kedisiplinan sangat diharapkan oleh masyarakat saat ini agar tercipta sistem pemerintahan yang baik dan teratur sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun judul buku yang ada dihadapan pembaca saat ini yaitu “Perspektif Hukum Mengenai Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil” yang didalamnya mengulas mengenai Peratauran Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai yang didalamnya membahas mengenai pengertian dan fungsi pemerintah, pengertian PNS, pengertian kedisiplinan dan pelayanan publik. Pada bab selanjutnya membahas mengenai sejarah PNS di Indonesia, tinjauan yuridis mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021serta implementasi dari peraturan tersebut dan bagaimana upaya dalam meningkatkan kedisiplinan PNS dengan pemberlakuan reward dan punishment. Di bab terakhir penulis mencantumkan pembahasan mengenai hakikat kerja dan kinerja, dimana didalamnya membahas mengenai konsep kerja dan kinerja serta kerja tidak semata bertujuan mendapatkan sesuatu yang sifatnya materi belaka. Namun lebih dari itu, bahwa sesungguhnya kerja merupakan salah satu sarana merefleksikan bentuk ibadah kita terhadap sang pencipta.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
Kumpulan Dongeng Anak
Kumpulan Dongeng Anak Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads