Pengakuan Negara Terhadap Kedudukan Hukum Adat dalam Undang-Undangan Dasar 1945
Aralık 15, 2023
A. Junaedi Karso

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
Pengakuan Negara Terhadap Kedudukan Hukum Adat dalam Undang\u002DUndangan Dasar 1945 Image
Abstract

Penataan sistem bernegara perlu terus menerus dilakukan agar sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mampu menjadi instrumen hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia” merupakan salah satu varian tema yang tentunya tidak dapat dilepaskan dalam rangka mengemban amanah tugas MPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Buku tentang Pengakuan Negara Terhadap Kedudukan Hukum Adat Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ini terdiri dari 5 BAB, semoga dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
Pengantar Ilmu Politik
Pengantar Ilmu Politik Image
Manajemen Strategi
Manajemen Strategi Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads